KESUKARAN ITU MENARIK KEMUDAHAN
Oleh Dian A
Salah satu dari qaidah ushul fiqih disebutkan bahwa “kesukaran itu mendatangkan kemudahan”.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-baqarah 185
Artinya:” Allah menghendaki kelonggaran bagimu dan tidak menghendaki kesempitan bagimu”
(al-baqarah: 185)
Dalam kaitannya dengan hal ini imam Syafi’i pernah memberikan jawaban sesuai dengan qaidah ini atas tiga pertanyaan yang berbeda-beda
1. Bagaimana status hukum seorang wanita yang tanpa wali bepergian diantar oleh laki-laki yang bukan muhrimnya. Dengan spontan beliau menjawab: “idza dhoqol-amru ittasa’a.”
2. Jawaban serupa juga diberikan kepada seseorang yang menanyakanbejana yang di buat dari tanah liat yang bercampur dengan najis apakah dapat dipakai sebagai tempat air wudlu atau tidak.
3. Tentang seekor lalat yang baru saja mendekap di kotoran. Lalu terbang dan hinggap di pakaian. Beliau menjawab: tidak mengapa jika waktu terbangnya memungkinkan kedua kakinya menjadi kering karenanya.
Dari kaidah ini menjadi sumber adanya bermacam-macam rukhsah (kemurahan) dalam melaksanakan syariat.
Contohnya:
1. Kesulitan seseorang menjalankan sholat dengan berdiri, memberikan padanya keringanan untuk duduk. Bila keringanan ini masih dirasa berat maka boleh dilakukan dengan berbaring. Dan bila keringanan itu masih merupakan keberatan keberatan, ia diizinkan sholat dengan mengerdipkan mata saja.
2. Bila seseorang sulit menghindari najis darah nyamuk yang melekat pada pakaiannya atau percikan air di jalanan akibat hujan yang memercik pada celanaya, maka ia di maafkan sholat dengan pakaian tersebut.
3. Diperkenankan bertatap muka dengan wanita yang bukan muhrimnya dalam keperluan melamar, memberikan pelajaran, persaksian, pengobatan dan lain sebagainya. Sebab akan menjadi kesulitan perbuatan tersebut dilakukan dengan tanpa bertatap muka.
4. Orang yang akan meninggal dunia diperkenankan mewsasiatkan seprtiga harta peninggalannya kepada siapa saja yang dikehendakinya untuk menambah amal taqarrubnya. Andaikata ia tidak diberi batasan maksimal sepertiga harta peninggalannya, maka hal itu akan menimbulkan kesulitan ekonomi bagi ahli waris yang berhak menerimanya. Apalagi kalau mereka sangat membutuhkannya.
Sebab-sebab timbulnya keringanan
Setelah mengadakan penelitian secara mendalam para ulama ahli ushul menemukan sebab-sebab timbulnya keringanan itu, yakni:
a. Bepergian
b. Sakit
c. Terpaksa
d. Lupa
e. Kebodohan
f. Kurang mampu
g. Kesukaran umum
Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan kemurahan
Ada dua macam kaidah yang erat hubungannya dengan kemurahan,
1. Rukhsah-rukhsah itu tidak boleh dihubungkan dengan kemaksiatan
Mengerjakan maksiat dilarang oleh syariat. Tuntunan itu sangat kuat sehingga hampir tidak ada jalan untuk memperingankannya. Padahal keringanan itu sendiri pada hakikatnya adalah suatu kelonggaran dalam menjalankan perintah syariat. Karena itu tidak logis jika dalam mengerjakan maksiat diberi kelonggaran demi tercapainya suatu kemaksiatan yang justru harus dihindarinya.
Orang yang sedang bepergian untuk merampok atau mencuri, sekalipun jarak perjalanannya sudah memenuhi syarat diperkenankannya rukhsah, maka tidaklah diperkenankan kemurahan-kemurahan dalam bepergian
Bepergian untuk maksiat berbeda dengan maksiat dalam bepergian. Seorang istri pergi karena purik (nusuz) dari suaminya atau seseorang yang pergi untuk membunuh kawannya adalah bepergian untuk maksiat. Selama kepergiannya bersifat semacam itu , ia dilarang menjalankan rukhsah. Sedangkan jika seseorang bepergian mubah, kemudian dalam perjalanan itu ia melakukan maksiat, maka ia dikatakan menjalankan maksiat di dalam bepergian. Karena itu ia diperbolehkan melekukan rukhsoh bepergian.
2. Rukhsah-rukhsah itu tidak disangkutpautkan dengan keraguan
Misalnya, apabila seseorang raguapakah kepergiannya itutelah memenuhi syarat untuk menqashar sholat atau belum, maka ia harus menjalankan sholat secara sempurna, tidak boleh menqasharnya. Sebab menurut asalnya ia harus menyempurnakan sholat. Sedang qashar itu diperbolehkan apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Padahal syarat-syarat tersebut diragukannya.
Wallahu a’lam bisshowab....
Sumber: Dasar-dasar pembinaan hukum fiqih islami, ushul fiqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar